×
Ad

Salahnya Firdaus Oiwobo di MK: Dari Nama Eks Menteri hingga Ketua MA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 07:28 WIB
Foto: Firdaus Oiwobo dalam sidang di MK (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Sidang gugatan Undang-Undang tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Firdaus Oiwobo telah digelar. Gerak-gerik Firdaus dan koreksi hakim mewarnai jalannya sidang.

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11). Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan ini karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sejumlah peristiwa unik tersaji saat sidang gugatan dari Firdaus itu digelar di MK. Berikut uraiannya seperti dirangkum detikcom, Kamis (20/11/2025):

Salah Sebut Nama Ketua MA

Firdaus salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut. Dia hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di MK. Mulanya, hakim konstitusi mempersilakan Firdaus menjelaskan isi gugatannya.

"Ada yang mau dijelaskan kepada majelis? Silakan," ujar hakim ketua MK Suhartoyo.

Firdaus lalu menjelaskan gugatannya bahwa tidak diperbolehkan untuk bersidang atas perintah lisan Ketua MA Sunarto. Saat itulah Firdaus salah menyebut nama Sunarto menjadi Suhartoyo.

"Terima kasih, Yang Mulia. Jadi saya memang benar adanya pembekuan, namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia," kata Firdaus.

"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," lanjut Firdaus.

Hakim Ketua MK Suhartoyo lalu menimpali penjelasan Firdaus dan menanyakan nama Suhartoyo yang disebutnya sebagai Ketua MA. Diketahui, nama Ketua MA adalah Sunarto dan Ketua MK adalah Suhartoyo.

Firdaus kemudian meminta maaf karena salah penyebutan tersebut.

"Suhartoyo siapa?" timpal hakim ketua MK Suhartoyo.

"Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," ujar Firdaus.

"Tidak boleh?" timpal Suhartoyo.

"Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui humasnya. Makanya oleh karena itu, saya menjadi bingung sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor," jawab Firdaus.




(ygs/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork