Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya usai heboh peristiwa naik meja di ruang PN Jakut. Hakim MK meminta Firdaus melepas toga saat sidang gugatan itu berlangsung.
Firdaus Oiwobo hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Firdaus awalnya mengenakan toga advokat saat sidang dimulai.
Firdaus menjelaskan tentang gugatannya. Ketua MK Suhartoyo kemudian mengatakan pembekuan sumpah advokat membuat Firdaus kehilangan sementara hak untuk menjadi penasihat hukum dalam persidangan.
"Tapi hari ini kami berdasarkan bukti yang diajukan, Saudara ada berita acara sumpah pengangkatan Saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga Saudara sudah kehilangan pijakan untuk sementara sampai adanya putusan permohonan ini," ujar ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan jika Firdaus hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan kuasa hukum atau advokat. Suhartoyo pun meminta Firdaus melepas toga advokat karena statusnya merupakan pemohon dalam sidang tersebut.
"Kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu ya," ujar Suhartoyo.
"Oke, siap, Yang Mulia, siap dipahami, Yang Mulia," ujar Firdaus.
Firdaus kemudian meninggalkan kursi pemohon. Dia kemudian kembali lagi dengan mengenakan kemeja batik tanpa toga.
Hakim meminta kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, memperkenalkan timnya sambil menunggu Firdaus melepas toga advokatnya. Sidang dilanjutkan setelah Firdaus melepaskan toga tersebut.
(mib/haf)