Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menyoroti usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menghilangkan kewenangan pemerintah pusat dalam RUU Pemerintahan Aceh. Djamari menegaskan pemerintah pusat tetap berwenang melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pemerintahan Aceh.
Hal itu disampaikan Djamari dalam rapat bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Djamari mengatakan DPRA mengusulkan perubahan Pasal 11 yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
"Hal ini merupakan sangat strategis karena berimplikasi langsung terhadap pola hubungan pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh," ujarnya.
Diajarin mengatakan, dalam aturan yang ada saat ini, pemerintah pusat tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur. Selain itu, pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh.
"Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, DPRA mengusulkan perubahan untuk mengalihkan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh. Kemudian, juga menuangkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa menyebut peran pemerintah pusat.
Diajarin menuturkan perubahan konstruksi itu memang akan memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintahan Aceh. Namun dia menekankan perlu adanya kajian cermat agar tak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang ada.
"Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah, serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas dia.
"Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip checks and balances serta hierarki kewenangan," sambungnya.
Djamari mengatakan kewenangan pengawasan Aceh perlu dicermati secara sistemik dan konteks UU Pemerintahan Aceh, UU Pemda, serta peraturan undang-undang lainnya.
"Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, pengawasan pemerintahan Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional serta regulasi nasional. Dia menegaskan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pemerintahan Aceh.
"Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional," tuturnya.
Lihat juga Video: JK Beri Masukan RUU Aceh: Masalahnya Ketidakadilan Ekonomi, Bukan Syariah
(amw/whn)