Komisi III DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pekan depan. RUU tentang Penyesuaian Pidana ini menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.
"Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman mengatakan sebelum ada pemberlakuan KUHP baru harus ada UU Penyesuaian Pidana. Diharapkan dalam sisa waktu masa sidang DPR akhir tahun ini, RUU Penyesuaian Pidana bisa dirampungkan.
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya karena kan kita reses tanggal 10," lanjutnya.
Habiburokhman mengatakan saat ini Komisi III DPR tengah memproses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Politikus Gerindra menyebut Komisi III DPR akan memaksimalkan sisa waktu masa sidang untuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.
(dwr/rfs)