Dibawa ke Paripurna, Ini 3 Poin Utama RUU Penyesuaian Pidana

Dibawa ke Paripurna, Ini 3 Poin Utama RUU Penyesuaian Pidana

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 19:55 WIB
Rapat Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana, di Ruang Rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rapat Komisi III DPR dan pemerintah tentang RUU Penyesuaian Pidana, 2 Desember 2025. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat RUU Penyesuaian Pidana bakal dibawa ke paripurna. Ada tiga substansi isi dari RUU tersebut.

"Pertama, penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP," kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat pengambilan tingkat 1 RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Poin kedua ialah penyesuaian pidana dalam peraturan daerah hingga penghapusan pidana kurungan di seluruh aturan pemda. Adapun poin substansi ketiga adalah penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah," sebut dia.

"Tiga penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir, " tambahnya.

ADVERTISEMENT

Eddy menjelaskan sejumlah pertimbangan RUU tersebut dibentuk. Pertama, terkait tuntutan di masyarakat yang meminta harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral hingga perda.

Kemudian, pertimbangan KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Hal itu membuat semua ketentuan pidana kurungan di perda atau undang-undang perlu disesuaikan.

"Sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," sebutnya.

Alasan lainnya ialah karena masih adanya ketentuan di KUHP yang perlu disempurnakan. Eddy menyebut penyesuaian tersebut bersifat mendesak.

"Penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU Penyesuaian Pidana. Semua fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.

Dalam rapat tersebut, hadir Wamenkum Eddy Hiariej. Rapat dimulai dengan pembacaan laporan Panja dan dilanjutkan pandangan fraksi.

Semua fraksi pun setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna. Hanya PKB yang menyatakan setuju dengan catatan.

"Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Dede menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.

"Setuju," jawab peserta rapat.

(ial/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads