Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 51,75 hektare ladang ganja di Aceh. Ladang ganja itu tersembunyi di tengah hutan dan polisi harus menempuh medan berat saat akan memusnahkan ladang ganja tersebut.
Ladang ganja yang dimusnahkan itu masuk di daerah Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Perjalanan dimulai dari ibu kota Gayo Lues, Blangkejeren, Selasa (18/11/2025) pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan ladang ganja itu dilakukan oleh personel gabungan dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Gayo Lues serta Polsek Pining. Sebelum berangkat, rombongan melakukan apel persiapan yang dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santosa.
Perjalanan menuju ladang ganja harus dilakukan dengan jalan kaki dan mendaki di kawasan hutan lindung Gunung Leuser. Para personel kepolisian harus melewati enam pos.
Personel Bareskrim dan rombongan harus melintasi jembatan gantung, menyeberangi dua sungai, berjalan di tepi jurang, memanjat bebatuan besar, hingga melintasi sejumlah pohon yang tumbang. Perjalanan harus dilakukan di tengah hujan.
Perjalanan semakin sulit karena medan yang makin berat mendekati ladang ganja itu. Tim yang akan melakukan pemusnahan ladang ganja harus berjalan dibantu tali tambang agar yang diikat di pohon agar memudahkan pendakian.
(haf/haf)