×
Ad

Penampakan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh yang Dibongkar Bareskrim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 21:24 WIB
Potret ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)
Aceh -

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh. Begini penampakannya.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tampak ladang ganja tersebut berada di kawasan hutan. Seluas mata memandang, kebun ganja terhampar luas.

Foto lainnya memperlihatkan batang ganja sudah ditebang untuk dimusnahkan. Batang dan daun ganja dikumpulkan menjadi satu tumpukan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, ladang ganja seluas 51,75 hektare itu tersebar di 26 titik di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Potret ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

"Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining," kata Eko di lokasi, Selasa (16/11/2025).

Eko menjelaskan, penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Diketahui sebelumnya, tim menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Hari Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Eko Hadi.

Penampakan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang dibongkar Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

Hasil interogasi 2 tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja yang berada di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.

Kemudian, pada Jumat (14/11), pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut berhasil ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.

Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.

"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11).

Dua orang pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork