Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau RUU Perkoperasian resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyambut baik kemajuan pembahasan revisi UU Perkoperasian ini.
"Dekopin menyambut baik pengesahan RUU Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR RI yang diambil dalam rapat paripurna," kata Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Bambang menyebut RUU Perkoperasian penting untuk mendukung kemajuan koperasi Indonesia. RUU ini akan mengatur sektor-sektor yang bisa dimasuki koperasi serta perluasan usahanya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini mendorong pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan dengan matang. Dia ingin RUU Perkoperasian memberi keadilan bagi dunia koperasi Indonesia.
Adapun revisi RUU Perkoperasian turut membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib. Dalam tingkat Panja Baleg DPR, ada 122 poin yang disepakati sebelum dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Dekopin mendukung pembahasan yang komprehensif, terutama mengenai pasal perluasan usaha koperasi, otoritas pengawas koperasi maupun lembaga yang akan melaksanakan fungsi pengawasan," kata Bambang.
Tonton juga video "Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-undang"
(gbr/tor)