Rapat paripurna DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian usul inisiatif Baleg DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Masing-masing fraksi di DPR lantas menyampaikan pandangan kepada Puan secara tertulis. Puan lantas meminta persetujuan kepada anggota dewan terkait revisi UU Perkoperasian.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan dalam rapat.
Sebelumnya Baleg DPR RI pada Senin (24/3) menyepakati RUU tentang Perkoperasian dibawa ke paripurna. Mulanya Ketua Panja RUU Perkoperasian, Sturman Panjaitan, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU tersebut.
"Panja secara intensif telah membicarakan, membahas rancangan undang-undang tersebut dalam rapat panja yang berlangsung pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025," kata Sturman dalam rapat di Baleg.
Sturman menyebut ada 122 poin yang telah disepakati oleh anggota Baleg secara musyawarah mufakat. Adapun revisi RUU Perkoperasian membahas terkait definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib.
"Definisi koperasi modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang ini. Merekonstruksi asas dan tujuan koperasi, pembentukan koperasi yang mencakup materi terkait bentuk koperasi, baik koperasi primer dan koperasi sekunder serta kerja sama antar koperasi dalam apex koperasi," kata Sturman.
Sturman mengatakan revisi ini juga mengatur usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha. Pun diatur mengenai sektor yang bisa dimasuki oleh koperasi, yakni sektor riil, jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.
"Usaha koperasi berdasarkan lapangan usaha dan skala usaha dalam bab usaha diatur bidang usaha yang bisa dimasuki oleh koperasi, yaitu sektor riil sektor jasa keuangan dan sektor usaha simpan pinjam, semua sektor tersebut dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," kata dia.
Kendati demikian, Baleg bersama pemerintah nantinya masih akan mendiskusikan beberapa poin pembahasan. Pasal terkait perluasan usaha koperasi, otoritas pengawas koperasi hingga lembaga yang melakukan pengawasan bakal dibicarakan lebih lanjut.
Tonton juga video "Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-undang"
(dwr/gbr)