Tok, RUU BPIP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Tok, RUU BPIP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 08 Des 2025 16:30 WIB
Tok, RUU BPIP Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI, Senin (8/12/2025) (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Mulanya, Dasco mempersilakan tiap juru bicara fraksi menyampaikan pandangan terkait RUU BPIP ini. Adapun pandangan fraksi disampaikan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR RI tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR?" tanya Dasco dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

"Setuju," jawab anggota Dewan yang diiringi ketukan palu pimpinan.

ADVERTISEMENT

Tentang RUU BPIP

RUU BPIP direncanakan terdiri dari 7 bab dan 18 pasal. RUU ini akan mengatur dasar pembentukan BPIP yang sebelumnya melalui perpres, kini jadi berdasarkan undang-undang. Selain itu, RUU ini akan mengatur unsur dan struktur kelembagaan BPIP.

"Yang pertama, Rancangan Undang-Undang BPIP terdiri dari 7 bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup," kata Ketua Panja RUU BPIP, Sturman Panjaitan, di Baleg DPR, Jakarta, Senin (1/12/2025).

"Melalui undang-undang ini, BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan," sebutnya.

Selanjutnya, RUU BPIP mengatur penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila. Akan diamanatkan juga penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila mulai dari teknis, metode monitoring, serta evaluasi pembinaan.

"Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila dan partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasian diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP," sebutnya.

Simak juga Video BPIP Ungkap Tantangan Bertugas Sebagai Paskibraka di IKN

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads