×
Ad

2 dari 22 Pelaku Peredaran Narkoba yang Ditangkap Polresta Bogor Residivis

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 13:49 WIB
Polresta Bogor menangkap 22 pelaku dan menyita sabu hingga ganja selama 10 hari operasi. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang terkait peredaran narkotika selama 10 hari Operasi Antik Lodaya 2025. Dua orang di antaranya merupakan residivis, yang ditangkap kembali ketika hendak menjual tembakau sintetis hasil produksi sendiri.

"Dari 22 tersangka yang kita amankan, 2 di antaranya residivis. Adapun residivis yaitu saudara F alias Cemen umur 36 tahun dan yang berikutnya adalah tersangka A umur 29 tahun," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Ali Jupri ketika jumpa pers, Senin (17/11/2025).

Ali menyebutkan tersangka A tercatat pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Paledang karena kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka F alias Cemen terlibat kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman di Lapas Paledang selama 4 tahun di 2014 dan 3 tahun pada 2020.

Tersangka Cemen kemudian ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya pada awal November dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Cemen ditangkap di Cikampek saat mengirim tembakau sintetis hasil produksinya sendiri ke seseorang di Yogyakarta.

"Saudara F alias Cemen pernah terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2014, di Lapas Paledang menjalani hukuman selama 4 tahun. Kemudian pada tahun 2020 kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Di Lapas Paledang Bogor (Cemen) menjalani hukuman selama 3 tahun," kata Ali.

"Jadi ini yang ketiga kalinya F alias Cemen ditangkap karena tindak pidana narkotika. Pertama kasus ganja, kemudian sabu-sabu dan sekarang terkait tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis," lanjutnya.




(sol/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork