Polresta Bogor Tangkap Pengedar Narkoba, 20 Bungkus Sabu Disita

Polresta Bogor Tangkap Pengedar Narkoba, 20 Bungkus Sabu Disita

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 12:51 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Bogor -

Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di Kota Bogor. Sebanyak 20 bungkus sabu seberat 47 gram disita polisi salam penangkapan tersebut.

"Pelaku inisial ES (32) dan CA (32). Diduga pengedar (narkoba jenis sabu)," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Kamis (11/9/2025).

Eko menyebut, kedua pengedar sabu ES dan CA ditangkap pada 6 September lalu di rumah masing-masing di Cimahpar, Kota Bogor. Polisi menyita 19 bungkus sabu seberat 42,52 gram bruto dari pelaku ES dan 1 bungkus sabu seberat 5 gram dari pelaku CA, berikut timbangan dan bungkus klip kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti dari pelaku CA satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 42,52 gram bruto, 1 buah timbangan digital, 10 bungkus klip kosong dan handphone. Barang bukti dari ES, 19 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,72 gram bruto, 28 buah sedotan warna pink, 10 plastik klip kosong, dan handphone," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan ES dan CA, kata Eko, merupakan pengembangan dari penangkapan kurir narkoba berinisial FA, dengan barang bukti 7 bungkus sabu siap edar. Hasil interogasi, FA mengaku kurir atau orang suruhan ES dan CA.

"Dari interogasi, tersangka FA mengakui kalau sabu yang dimilikinya didapat dan berasal dari CA dan ES. FA mengaku melakukan penjualan dengan sistem setor. Sabu yang disita dari FA pada saat itu, adalah sisa sabu yang belum terjual dan menjualnya dengan Rp 200-300 ribu dengan sistem tempel," terang Eko.

Eko mengatakan penangkapan tiga pelaku masih terus dikembangkan. Saat ini, Satnarkoba Polresta Bogor Kota masih memburu pria inisial KO, yang diduga jadi pemasok sabu untuk pengedar ES dan CA.

"Dari hasil interogasi, Tersangka ES mengakui sabu yang dimilikinya didapat dan berasal dari KO, sudah ditetapkan DPO. Sampai dengan sekarang ini (KO) masih dalam pengejaran," kata Eko.

Tonton juga video "Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan" di sini:

(sol/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads