Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang terkait peredaran narkotika selama 10 hari Operasi Antik Lodaya 2025. Dua orang di antaranya merupakan residivis, yang ditangkap kembali ketika hendak menjual tembakau sintetis hasil produksi sendiri.
"Dari 22 tersangka yang kita amankan, 2 di antaranya residivis. Adapun residivis yaitu saudara F alias Cemen umur 36 tahun dan yang berikutnya adalah tersangka A umur 29 tahun," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor AKP Ali Jupri ketika jumpa pers, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebutkan tersangka A tercatat pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Paledang karena kasus narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka F alias Cemen terlibat kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman di Lapas Paledang selama 4 tahun di 2014 dan 3 tahun pada 2020.
Tersangka Cemen kemudian ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya pada awal November dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Cemen ditangkap di Cikampek saat mengirim tembakau sintetis hasil produksinya sendiri ke seseorang di Yogyakarta.
"Saudara F alias Cemen pernah terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2014, di Lapas Paledang menjalani hukuman selama 4 tahun. Kemudian pada tahun 2020 kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Di Lapas Paledang Bogor (Cemen) menjalani hukuman selama 3 tahun," kata Ali.
"Jadi ini yang ketiga kalinya F alias Cemen ditangkap karena tindak pidana narkotika. Pertama kasus ganja, kemudian sabu-sabu dan sekarang terkait tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis," lanjutnya.
Ali menyebutkan, Cemen sempat memproduksi tembakau sintetis sebanyak dua kali di tempat tinggal tersangka RA di Kota Bogor. Tembakau sintetis tersebut rencananya dijual kepada seseorang si Yogyakarta.
"Sebelumnya saudara F alias Cemen memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kontrakan saudara RA sebanyak 2 kali. Kemudian sisanya dibawa oleh saudara F alias Cemen untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di kota Yogyakarta," kata Ali.
"Tim melakukan pengejaran terhadap saudara F alias Cemen dan dapat diamankan di wilayah Cikampek dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 207,56 gram bruto," lanjutnya.
Pengungkapan tersebut, kata Ali, Polresta Bogor Kota diduga bisa menyelamatkan 103 ribu jiwa dari bahaya tembakau sintetis.
"Dari pengungkapan tersebut, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menyelamatkan lebih kurang 103 ribu jiwa, akibat dari penggunaan tembakau sintetis tersebut," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT), selama 10 hari Operasi Antik Lodaya. Barang bukti berupa sabu, ganja hingga obat keras tertentu disita dalam operasi ini.
"Hasil Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung dari tanggal 6-15 November 2025, selama 10 hari, Satnarkoba mendapatkan atau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, berjumlah 20 kasus atau 28 laporan polisi. Yang mana dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," kata Ali.
Simak juga Video: Kurir Narkoba Dibekuk di Makassar, Sembunyikan Sabu di Celana Dalam











































