Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT), selama 10 hari Operasi Antik Lodaya. Barang bukti berupa sabu, ganja, hingga obat keras tertentu disita dalam operasi ini.
"Hasil Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung dari tanggal 6-15 November 2025, selama 10 hari, Satnarkoba mendapatkan atau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, berjumlah 20 kasus atau 28 laporan polisi. Yang mana dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," kata Kasat Narkoba AKP Ali Jupri ketika menggelar jumpa pers, Senin (17/11/2025).
Ali menyebut 22 orang yang diamankan merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, ganja, hingga tembakau sintetis. Para pelaku yang diamankan, kata Ali, sebagian besarnya merupakan target operasi (TO).
"Adapun rinciannya sebagai berikut, tersangka kasus sabu dan ganja, berjumlah 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Inisialnya RA alias Abeng alias Bro (28), yang termasuk dalam TO Antik dan yang kedua adalah EP (35) non TO antik.
"Tersangka yang kedua yaitu kasus tembakau sintetis, berjumlah 10 laporan polisi dengan tersangka 11 orang. Yang berikutnya tersangka obat keras dan psikotropika, berjumlah 7 laporan polisi dan 1 laporan polisi berkait psikotropika dengan jumlah tersangka 9 orang," lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Ali, sejumlah barang bukti diamankan berupa sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras tertentu. Barang bukti tersebut diamankan saat penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu jenis sabu-sabu sebanyak 102,16 gram, ganja berjumlah 2.003,13 atau 2 kilogram. Kemudian, tembakau sintetis berjumlah 1.287,57 atau seberat 1,2 kilogram. Adapun OKT, obat keras tertentu sebanyak 43.407 butir dan psikotropika berjumlah 505 butir," kata Ali.
Simak juga Video BNN Gelar Operasi Narkoba, Tangkap 1.259 Orang dalam 3 Hari
(sol/mea)