Polda Metro Catat 11 Ribu Kecelakaan di Jakarta, 600 Korban Meninggal

Polda Metro Catat 11 Ribu Kecelakaan di Jakarta, 600 Korban Meninggal

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 12:46 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2025.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2025. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 500 ribu pelanggaran lalu lintas tercatat selama periode Januari-Oktober 2025. Dari 500 ribu pelanggaran itu, 11 ribu di antaranya angka kecelakaan.

"Bahwa pelanggaran yang terjadi sampai dengan periode bulan Oktober tercatat 500 ribu lebih pelanggaran mengakibatkan sebanyak 11 ribu lebih kasus kecelakaan di Jakarta dan berdampak terhadap 600 lebih korban meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sebanyak Rp 100 miliar anggaran dikeluarkan untuk korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Maka dari itu, menurutnya, penting untuk meningkatkan kepatuhan lalu lintas masyarakat melalui Operasi Zebra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, dalam Operasi Zebra Jaya selama 14 hari ke depan, Polri bersama-sama dengan rekan-rekan dari POM TNI, Dinas Perhubungan, kita akan gelar kekuatan personel sebanyak 2.939 yang akan digelar di seluruh wilayah," bebernya.

Sanksi tilang disiapkan sebagai salah satu opsi dalam operasi tersebut. Tilang diterapkan secara elektronik melalui e-TLE serta dilakukan secara manual.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah pelanggaran yang nantinya akan dilakukan tilang secara manual. Salah satunya menerobos traffic light serta balap liar dan kebut-kebutan.

"Ada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Seperti yang banyak sekali terjadi, melanggar traffic light, yang menerobos traffic light. Kemudian balap-balap liar, kemudian mana kala di malam hari kita temukan ada perilaku ugal-ugalan, kebut-kebutan, kita periksa dan lain sebagainya," sebutnya.

Kemudian, pengemudi yang mabuk juga menurutnya sulit dikenai tilang elektronik. Jadi tilang manual dilakukan untuk menjangkau pelanggaran yang tidak tertangkap tilang elektronik.

"Ternyata pengemudinya di bawah pengaruh alkohol, ini juga harus dilakukan dengan, tidak mungkin kita harus menunggu e-TLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional, termasuk pelanggaran-pelanggaran balap liar dan lain sebagainya," pungkasnya.

Simak juga Video Dear Pengendara, Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai Hari Ini Ya

(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads