Panitia kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) KUHAP menyepakati sejumlah hal dalam rapat di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini. Salah satunya soal penyitaan.
Rapat tersebut digelar Kamis (13/11). Berikut sejumlah hal yang dibahas dalam rapat tersebut.
1. Penyitaan Mendesak
Panja menyepakati penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Namun penyidik tetap harus melaporkan penyitaan tersebut dalam waktu 5 hari kerja.
Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan draf awal Pasal 112A. Berikut ini bunyinya:
Ayat (1), dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam waktu 5 hari (awalnya 2 hari) kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya.
(isa/isa)