Panja RKUHAP Rapat Bareng Wamenkum, Bahas 29 Kluster Masalah

Panja RKUHAP Rapat Bareng Wamenkum, Bahas 29 Kluster Masalah

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 13:53 WIB
Panitia Kerja RUU KUHAP menggelar rapat bersama Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). (Anggi/detikcom)
Panitia Kerja RUU KUHAP menggelar rapat bersama Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Eddy Hiariej). (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Panitia Kerja RUU KUHAP menggelar rapat bersama Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Rapat ini membahas terkait 29 kluster masalah dalam RUU KUHAP.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Panja Habiburokhman.

Mulanya, Habiburokhman mengatakan ada sejumlah kluster masalah yang dibahas dalam RUU KUHAP. Dia mengatakan salah satunya, ialah terkait penguatan peran advokat pada Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140 ayat 1 dan 2, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, Pasal 166.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah hingga saat ini kami tidak menerima keberatan dari pihak manapun soal penguatan peran advokat dan perlindungan hak warga negara yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman.

Terlebih, menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mendukung penguatan peran advokat. Habiburokhman pun mengapresiasi sikap Jenderal Sigit tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahkan petinggi aparat penegak hukum pun antara lain termasuk Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak menyatakan keberatan. Kita apresiasi Pak Listyo Sigit rekan-rekan, kita kasih tepuk tangan," katanya.

"Ini merupakan bentuk sikap besar hati mitra kita tersebut, yang mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang ego institusi," sambung dia.

Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama 93 pihak. Selain itu, pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi terkait RUU KUHAP.

"Serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung sejak 8 Juli 2025, kami mencatat setidaknya ada 29 kluster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja," paparnya.

Masalah-masalah itu, di antaranya, terkait pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus, dan kelompok rentan. Kemudian, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui denda damai.

Masalah lainnya, ialah mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan hak korban, perluasan praperadilan, penyanderaan, penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Selanjutnya, perluasan alat bukti, penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP, pelaksanaan pidana denda korporasi, pelaksanaan pidana angsuran, bantuan hukum hak pendampingan korban, restitusi, Hak perlindungan sementara, mekanisme keadilan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup.

Lihat juga Video 'Habiburokhman Ngaku Undang Massa Aksi Diskusi RUU KUHAP tapi Ditolak':

(amw/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads