Panitia kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa menjadi alat bukti. Panja menyatakan pengamatan hakim menjadi alat bukti dalam rangka untuk memperkuat keyakinan hakim.
Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan adanya penambahan ayat pada Pasal 222 RUU KUHAP. Ayat tersebut mengatur terkait pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Ketua Panja Habiburokhman mengatakan pengamatan hakim sebagai alat bukti ini diperlukan khususnya dalam tindak pidana yang struktural. Salah satunya ialah tindak pidana pada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam tindak pidana tertentu terutama itu yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, apa begitu, kadang-kadang itu bukti sulit yang ada, alat bukti yang biasa sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Kurang lebih begitu," kata Habiburokhman dalam rapat Panja di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui penambahan ayat tersebut. Menurut dia, dalam beberapa negara, pengamatan hakim memang termasuk dalam alat bukti.
"Jadi memang betul, Pak, kami setuju dengan pengamatan hakim, karena itu yang kalau kita lihat dalam alat bukti itu kan kita sudah tidak lagi menggunakan petunjuk, Pak. Bahkan dalam pembahasan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 itu dibilang bahwa memang ada kekeliruan dalam menterjemahkan sebagai petunjuk hakim," jelas Eddy.
"Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk, Pak, dalam alat bukti," lanjutnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pengamatan hakim lahir dari keterangan saksi hingga keterangan terdakwa. Eddy mengatakan pengamatan hakim ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan hakim.
"Jadi dia melihat dari persidangan, kemudian dari keterangan saksi, terdakwa, surat, dan ada alat bukti yang kita tambahkan di sini, itu pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam rangka memperkuat keyakinan hakim," jelas Eddy.
Habiburokhman pun menyetujui hal tersebut. Dia juga meminta persetujuan peserta rapat.
"Oke? Setuju ya?" tanya Habiburokhman yang disetujui para peserta rapat.
Saksikan Live DetikSore:
(amw/whn)











































