Sejumlah karyawan bank swasta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), hingga jaminan hari tua (JHT). Gugatan itu kini telah kandas alias tak diterima MK.
Dilihat dari situs resmi MK, Senin (13/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.
Para pemohon menyatakan dirinya merupakan karyawan di bank swasta sudah memasuki masa pensiun. Mereka merasa dirugikan oleh keberadaan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi sistematika permohonan yang telah diatur MK. MK mengatakan ada frasa yang ditulis dalam permohonan, padahal frasa itu tak terdapat dalam pasal yang digugat, misalnya frasa 'tunjangan dan uang pensiun'.
"Setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa 'tunjangan dan uang pensiun' sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata 'tunjangan' dan frasa 'uang pensiun' yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian petitum angka 1, para Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1 para Pemohon karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputus," ujar MK.
MK juga menyebutkan poin 2 petitum pemohon tidak jelas. MK menilai ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan telah menyebabkan ketidakjelasan dalam permohonan itu.
"Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar MK.
(haf/dhn)