Gugatan Karyawan agar Pajak Uang Pensiun Dihapus Kandas di MK

Gugatan Karyawan agar Pajak Uang Pensiun Dihapus Kandas di MK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 14:38 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi MK (Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra)
Jakarta -

Sejumlah karyawan bank swasta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), hingga jaminan hari tua (JHT). Gugatan itu kini telah kandas alias tak diterima MK.

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (13/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

Para pemohon menyatakan dirinya merupakan karyawan di bank swasta sudah memasuki masa pensiun. Mereka merasa dirugikan oleh keberadaan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi sistematika permohonan yang telah diatur MK. MK mengatakan ada frasa yang ditulis dalam permohonan, padahal frasa itu tak terdapat dalam pasal yang digugat, misalnya frasa 'tunjangan dan uang pensiun'.

"Setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa 'tunjangan dan uang pensiun' sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata 'tunjangan' dan frasa 'uang pensiun' yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa. Terlebih lagi, pada bagian petitum angka 1, para Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1 para Pemohon karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c UU MK dan Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 7/2025 bahwa petitum berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputus," ujar MK.

ADVERTISEMENT

MK juga menyebutkan poin 2 petitum pemohon tidak jelas. MK menilai ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan telah menyebabkan ketidakjelasan dalam permohonan itu.

"Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar MK.

Atas dasar itu, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan itu. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, pemohon mengatakan pasal-pasal yang digugat menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun serta tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Para pemohon menilai pesangon dan pensiun seharusnya merupakan hak normatif para pekerja setelah puluhan tahun bekerja.

Pemohon mengatakan UU yang ada menempatkan pensiun dan pesangon seolah-olah tambahan kemampuan ekonomis. Padahal, sumber duit untuk pesangon dan pensiun itu berasal dari potongan gaji setiap bulan selama bekerja.

"Negara masih tega mengambil bagian dari jatah atas rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan/pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun dan kontribusi balik secara langsung kepada pembayar pajak tidak ada," ujar pemohon.

Atas dasar itu, mereka meminta MK untuk:

1.⁠ ⁠Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.⁠ ⁠Menyatakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis
3.Menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT.
4.⁠ ⁠Memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta
5.⁠ ⁠Memerintahkan pembentuk UU untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan UUD 1945

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak Video 'Gugatan Pajak Uang Pensiun Dihapus Tak Diterima MK':

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads