Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya untuk mencegah kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN telah mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menyediakan sejumlah alat untuk sterilisasi.
Hal itu diungkap Dadan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Dadan menjelaskan SPPG diwajibkan memiliki alat sterilisasi tempat penyajian makanan atau food tray.
"Setiap SPPG sekarang diminta menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril," kata Dadan dalam paparannya.
Dadan melanjutkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keracunan pangan di Indonesia setengahnya disebabkan oleh cemaran bakteri Ecoli dari air. Sehingga seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat untuk sterilisasi air.
"Maka seluruh SPPG sekarang diminta menggunakan air untuk masak yang tersertifikasi, baik itu air dalam kemasan maupun air isi ulang, tapi memiliki peralatan untuk bisa mensterilkan air tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki sertifikat dan alat-alat higienis. Penerapan aspek higienis di SPPG terus diperketat.
(ial/rfs)