Komisi IX DPR Dukung BGN Tutup Permanen SPPG Lalai Sebabkan Keracunan

Komisi IX DPR Dukung BGN Tutup Permanen SPPG Lalai Sebabkan Keracunan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 14:54 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris.
Charles Honoris (YouTube Komisi IX DPR)
Jakarta -

Komisi IX DPR mendukung Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai dan menyebabkan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komisi IX DPR menangkap keinginan pemerintah untuk melindungi penerima MBG.

"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan program MBG akan ditutup secara permanen," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, Selasa (11/11/2025).

"Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial ini menyebutkan pemerintah tengah membenahi tata kelola program MBG. Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.

Meski demikian, Charles meminta pemerintah tidak menutup mata peristiwa keracunan MBG masih ada. Dia menyebutkan hal ini harus menjadi pengingat pemerintah untuk membenahi MBG.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak bisa menutup mata bahwa insiden keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan bahwa sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini," ungkap Charles.

Charles menilai pengawasan terhadap pelaksana program MBG harus diperkuat serta mementingkan kualitas. Dia menyebutkan keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama.

Charles juga menekankan, pemerintah tidak boleh menoleransi kelalaian. "Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," pungkasnya.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang sebelumnya mengatakan SPPG akan ditutup jika terbukti salah dalam mengelola SPPG. Dia mengatakan penghentian kegiatan operasional ini sebagai salah satu sanksi. SPPG ditutup jika terjadi keracunan berulang.

"Iya (penutupan permanen), kalau terjadi keracunan lagi, kan berarti dia tidak menjalankan tata kelola dengan baik," kata Nanik, Selasa (11/11), saat ditegaskan sanksi penutupan yang dimaksud bersifat permanen.

Simak juga Video 'Kata Kepala BGN soal Kolaborasi India untuk MBG':

(rfs/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads