Polda Riau menyita sejumlah aset kasus TPPU bandar narkoba senilai Rp 15,2 miliar. TPPU ini terbongkar dari penangkapan pengedar sabu seberat 40,5 gram.
Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo mengatakan penyitaan aset senilai total Rp 15,2 miliar ini menunjukkan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba," kata Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/10/2025).
Brigjen Jossy menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika yang bermain-main di wilayah Provinsi Riau.
"Terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas," imbuhnya.
Uang Rp 15,2 miliar itu turut dipamerkan dalam jumpa pers. Uang itu merupakan aset sitaan hasil transaksi narkoba tersangka H alias Asen dan MR alias Abeng.
H dan MR diringkus pada akhir Oktober 2025 di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Hasil penyelidikan, polisi melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka Abeng dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan. Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.
"Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah," Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menambahkan.
Jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total 6 hektare. Aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
"Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar," lanjutnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak Video 'Bandar di Kampung Narkoba Pakai Drone untuk Pengawasan Kotak Masuk':
(idn/imk)