Ilustrasi : Edi Wahyono
Senin, 22 Desember 2025Nadiem Anwar Makarim masih terbaring lesu di rumah sakit ketika sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya digelar pada Selasa, 16 Desember lalu. Dia menderita pendarahan pada duburnya dan harus dioperasi lantaran belakangan kerap kambuh setelah harus mendekam di hotel prodeo sejak September 2025.
“Sementara ini lagi dalam masa perawatan. Sudah siuman dianya, tapi nggak bisa bergerak dari tempat tidur,” ungkap kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, ketika ditemui detikX di kantornya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Akibat sakitnya itu, status penahanan Nadiem harus dibantarkan. Sidang kasusnya juga terpaksa ditunda. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Purwanto S Abdullah memutuskan menggelar kembali sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem pada besok 23 Desember 2025.
Kejaksaan Agung, yang menyelidiki kasus ini, menuding Nadiem telah bersekongkol melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. Komputer jinjing ini tidak dapat digunakan di sejumlah sekolah daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T) sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam salinan surat dakwaan yang kami terima, Nadiem disebut telah merencanakan proses pengadaan Chromebook tersebut sebelum resmi menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Awal Juli 2019—sebelum menjabat menteri—Nadiem sudah membentuk dua grup WhatsApp untuk menyokong rencana digitalisasi pendidikan, yang salah satunya adalah pengadaan laptop.
Dua grup WA ini bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’. Dalam grup itu terdapat nama tersangka lain, yaitu mantan Staf Khusus Kemendikbud Jurist Tan. Plus dua orang yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Fiona Handayani dan Najeela Shihab. Nadiem mengambil konsep Merdeka Belajar milik PSPK untuk kemudian diterapkan sebagai kurikulum pendidikan baru di era kepemimpinannya.
Jurist Tan, atas sepengetahuan Nadiem, kemudian membentuk grup WhatsApp lainnya bernama Tim Paudasmen. Dalam grup ini, Jurist Tan memasukkan Jumeri, yang kala itu masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah. Jumeri dipersiapkan Nadiem untuk mengisi posisi Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud.
“Tujuan grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” tulis jaksa dalam surat dakwaan.

Awal Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, Kamis (04/09/2025).
Foto : Devi Puspitasari/detikcom
Sebulan setelah dilantik sebagai menteri, Nadiem langsung menggelar pertemuan dengan dua perwakilan Google. Dalam pertemuan itu, dibahas soal penggunaan produk-produk Google for Education di sekolah-sekolah.
Seusai pertemuan itu, Nadiem sepakat mengganti spesifikasi teknis pengadaan laptop di setiap sekolah dengan menggunakan sistem operasi Chrome. Sebelumnya, spesifikasi yang sama pernah ditawarkan Google kepada Kemendikbud era Muhadjir Effendy, tapi Muhadjir menolak.
Muhadjir menolak pengadaan Chromebook lantaran, pada masa uji coba tahap awal, banyak guru dan murid yang menyebut Chromebook sulit digunakan. Laptop ini tidak dapat digunakan di daerah 3T lantaran harus terkoneksi dengan internet dan tidak mendukung perangkat-perangkat lunak dari Windows—yang sudah banyak digunakan di sekolah-sekolah.
Jaksa menuding Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook lantaran memiliki kepentingan bisnis pribadi dengan Google. Diketahui Google merupakan salah satu investor di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—entitas induk PT Gojek Indonesia—yang sebagian sahamnya dimiliki Nadiem. Meskipun, ketika menjabat sebagai menteri, Nadiem sudah mengundurkan diri dari Gojek dan AKAB.
“Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ungkap Jaksa.
Dalam sejumlah rapat bersama staf dan pejabat Kemendikbud ketika itu, pengadaan Chromebook sudah berkali-kali mendapatkan penolakan. Namun Nadiem terus memaksakan kehendaknya melalui staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona, dengan menyebut apa yang dikatakan dua orang itu juga merupakan kata-kata Nadiem.
Hasilnya, orang-orang yang dalam sejumlah rapat bersama Jurist Tan dan Fiona menyampaikan ketidaksepakatan dengan keputusan Nadiem pun akhirnya dipecat. Tiga di antaranya adalah mantan Direktur Sekolah Dasar, Khamim; Direktur Sekolah Menengah Pertama, Poppy Dewi Puspitawati; dan Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Cepy Lukman Rusdiana.
Ketidakandalan Chromebook untuk digunakan di sekolah-sekolah 3T juga sebetulnya pernah disampaikan konsultan profesional Kemendikbud dari PSPK, Ibrahim Arief alias Ibam. Pada 21 Februari 2021, Ibam diperintah Nadiem untuk bertemu dengan Google membahas spesifikasi teknis dan harga Chromebook.

Saat praperadilan yang diajuka Nadiem Makarim ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, Senin (13/10/2025).
Foto : Grandyos Zafna/detikcom
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Ibam kepada Nadiem. Ibam bilang Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi milik Kemendikbud dan sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah-sekolah. Namun Nadiem tidak mengindahkan saran itu dan tetap memaksakan kehendaknya.
“You must trust the giant,” kata Nadiem kepada Ibam.
Pengadaan Chromebook untuk sekolah pun akhirnya disepakati pada Maret 2025. Nadiem lalu membentuk tim untuk menghitung total kebutuhan pengadaan laptop di sekolah-sekolah di Indonesia. Hasilnya, dibutuhkan sekitar 1,2 juta unit Chromebook dengan total anggaran sekitar Rp 9,9 triliun pada periode 2020-2022.
Pada bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd turut memasukkan investasi tambahan ke PT AKAB senilai USD 59.997.267. Investasi Google tersebut kemudian mengalir ke PT Gojek Indonesia melalui PT AKAB dengan nilai Rp 809 miliar. Uang inilah yang kemudian disebut jaksa sebagai keuntungan yang diterima Nadiem seusai pengadaan Chromebook.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” tulis jaksa dalam surat dakwaannya.
Ari Yusuf Amir membantah semua tudingan kepada kliennya tersebut. Ari mengatakan tidak ada satu rupiah pun yang diterima Nadiem dari pengadaan Chromebook. Adapun investasi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia adalah murni transaksi bisnis untuk menyokong operasional perusahaan ojek daring tersebut.
Ari juga membantah bahwa Nadiem sengaja membentuk grup WhatsApp untuk menyokong pengadaan Chromebook. Grup itu, kata Ari, dibentuk untuk merancang cara untuk memasukkan penggunaan teknologi di pendidikan Indonesia. Pembahasan terkait Chromebook dilakukan setelah 2-3 bulan Nadiem menjabat menteri.
“Itu pun juga pembahasannya setelah perbandingan dengan Windows dan segala macam,” ungkap Ari.

Tumpukan berkas perkara korupsi Nadiem Makarim yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Foto : Mulia/detikcom
Ari mengatakan sejak awal Chromebook memang tidak dirancang untuk sekolah di daerah 3T. Chromebook hanya diperuntukkan buat sekolah-sekolah yang sudah memiliki jaringan internet. Itu mengapa Nadiem tetap memilih Chromebook kendati pada era Muhadjir Effendy laptop ini sempat ditolak. Sebab, kata Ari, tujuannya berbeda. Di era Muhadjir, pengadaan ditujukan untuk sekolah di daerah 3T.
Ari mengklaim sampai hari ini Chromebook masih bisa digunakan. Penggunaannya di setiap sekolah bahkan bisa dipantau langsung melalui sistem operasi yang kini dimiliki Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi.
Ari juga membantah tudingan bahwa Nadiem memecat sejumlah anak buahnya lantaran tidak setuju dengan pengadaan Chromebook. Mereka, sambung Ari, dipecat lantaran tidak satu visi dengan Nadiem. Pemecatan terhadap orang-orang ini juga dilakukan atas sepengetahuan mantan Presiden Joko Widodo.
“Cuma memang ada beberapa kesalahannya Pak Nadiem, yaitu beliau ini kan orang yang lama tidak tinggal di Indonesia. Dia dari kecil di luar, pendidikan luar. Jadi cara berpikirnya juga cara berpikir orang luar. Bahwa pengin praktis, pengin cepat, pengin tidak ada kompromi. Dan itu yang tidak bisa diterapkan di kita,” kata Ari.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani memandang apa yang dilakukan Nadiem ini masuk dalam kategori state capture corruptions. Nadiem sengaja membentuk satu kebijakan untuk melakukan korupsi yang pada ujungnya menguntungkan dirinya sendiri melalui transaksi bisnis yang sahamnya dia miliki.
Kebijakan tersebut seolah dibuat melalui kajian, tetapi sebetulnya sudah dirancang untuk menguntungkan diri sendiri. Itu, kata Julius, terlihat dari surat dakwaan yang menyebutkan Nadiem telah membentuk grup WhatsApp sebelum menjadi menteri.
Julius menduga pengadaan Chromebook dan penunjukan Nadiem sebagai menteri merupakan satu paket yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Ada aktor lain yang diduga punya kekuatan lebih besar ikut berperan membentuk paket ini. Ketika ditanya siapa yang menjadi aktor besar itu, Julius menjawab tegas mantan presiden Joko Widodo.
“Karena nggak mungkin ada orang lain yang bisa menunjuk menteri selain presiden. Nggak mungkin juga paket ini tidak diketahui, tidak disetujui oleh presiden,” pungkas Julius.
Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Decylia Enghline Kalangit (magang), David Kristian Irawan (magang)
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim