×
Ad

Gema MA Nilai Penanganan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Sesuai Fakta dan SOP

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 15:38 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Mathla'ul Anwar (DPP Gema MA), Ahmad Nawawi, (dok istimewa)
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gema Mathla'ul Anwar (DPP Gema MA), Ahmad Nawawi, menanggapi penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah palsu. Ahmad mengatakan apa yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai fakta dan SOP.

"Menurut saya, sudah sesuai fakta dan SOP. Pastinya Polda Metro tidak sembarangan menetapkan seseorang atau beberapa orang menjadi tersangka," ujar Ahmad Nawawi kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Dia meyakini Polri sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka. Dia juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk sudah tepat.

"Polri pastinya punya prosedur melalui asistensi dan gelar perkara. Kami menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan hukum secara serius," jelasnya.

Dari sisi prosedur, Ahmad menilai Polda Metro sudah transparan. Dia juga mengapresiasi Polda Metro yang sudah membuka informasi ke publik.

"Secara prosedur menurut saya sudah transparan, apalagi di era sekarang semua informasi serba terbuka dan mudah diakses. Termasuk kerja kerja kepolisian kan banyak dilihat dan dinilai oleh publik, saya percaya Polda Metro bekerja transparan dan akuntabel memproses kasus Roy Suryo dan tujuh orang lainnya," jelasnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork