IMM: Proses Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Transparan, Harus Lanjut

IMM: Proses Hukum Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Transparan, Harus Lanjut

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 19:14 WIB
Ketua Umum IMM, Riyan Betra Delza
Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza (dok. istimewa)
Jakarta -

Roy Suryo dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai upaya hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus ini sudah sesuai SOP.

"Penetapan tersangka menurut saya sudah sesuai dengan SOP yang memang lazim digunakan oleh kepolisian. Kita tahu, kasus ini ada laporan atau pengaduannya, ada bukti permulaan yang cukup. Ada proses penyelidikan dan penyidikan, ada gelar perkara. Jadi, saya kira ini jauh dari anggapan seolah-olah hasil dari rekayasa atau tekanan politik," kata Ketum DPP IMM Riyan Betra Delza kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Riyan menilai proses hukum Roy Suryo sudah berjalan objektif dan transparan. Dia juga menilai tidak ada perlakuan istimewa yang dilakukan Polri ketika mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, proses hukum ke Pak Roy Surya Dkk selama ini juga sudah berjalan objektif dan transparan. Prosedur hukumnya sudah berjalan konsisten, dan tidak ada perlakuan istimewa, misal, kepada Pak Jokowi yang selama ini jadi sasaran tudingan tersebut," ucapnya.

"Langkah-langkah kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya sudah tepat. Kasus ini harus dilanjutkan, tersangka harus segera dapat hukuman," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenai pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep.

Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads