LMND: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Akhiri Polemik Berkepanjangan

LMND: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Akhiri Polemik Berkepanjangan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 15:05 WIB
Ketua Umum  Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul,  dalam sambutan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 LMND.
Ketua Umum Ketua Umum LMND, Muhammad Asrul (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengatakan penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi akhir dari polemik yang dinilai sudah berkepanjangan. Dia pun menilai isu ijazah palsu Jokowi memperpanjang polarisasi politik.

"Penetapan tersangka ini mengakhiri polemik berkepanjangan soal ijazah dan menyudahi polarisasi di tengah-tengah publik," kata Ketua Umum LMND Muhammad Asrul untuk periode 2022–2025 kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asrul mengimbau seluruh pihak untuk berfokus membangun bangsa. "Saatnya semua kekuatan bangsa fokus membangun persatuan dan bekerja untuk rakyat," sambung Asrul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu menyebut Jokowi telah memberi kontribusi untuk Indonesia selama 10 tahun atau dua periode memimpin. Dia lalu mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam menegaskan kasus ini.

"Sebagai mantan presiden Jokowi sudah berkontribusi banyak terhadap pembangunan di Indonesia. Apresiasi langkah Kapolda Metro Jakarta dalam penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi," ucap Asrul.

ADVERTISEMENT

Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads