Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo akan diperiksa perdana sebagai tersangka.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal kamis 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (9/11/2025).
Selain Roy Suryo, sejumlah tersangka lainnya juga turut dipanggil.
"Ada Pak Rismon dan Bu Tifauzia juga," ujarnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 8 orang tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
(dek/imk)