Ketum PP GMKI Prima Surbakti menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk sudah tepat. GMKI menilai penetapan tersangka tepat karena opini yang digiring Roy Suryo dkk terkait tudingan ijazah palsu Jokowi sudah meresahkan.
"Tanggapan saya terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik fitnah Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu itu sudah sangat tepat karena opini yang mereka bangun itu meresahkan publik," ujar Prima kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prima menilai tudingan yang disampaikan Roy Suryo dkk merugikan dan mendeligitimasi instansi lembaga pendidikan tinggi khususnya Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia mengatakan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi merusak citra UGM.
"Opini itu merusak citra UGM, dan itu mendelegitimasi lembaga pendidikan tinggi, ini sangat berbahaya karena ke depan bila itu terus digaungkan tanpa ada kebenaran yang pasti, masyarakat-masyarakat Indonesia, khususnya anak muda sudah resah, sudah tidak percaya terhadap dunia kampus," katanya.
Selain merusak citra UGM, dia mengatakan Roy Suryo dkk juga merusak citra KPU. Sebab, tudingan Roy Suryo bisa menunjukkan proses seleksi Jokowi di Pilpres tidak benar.
"Saya pikir ini sangat berbahaya, jadi apa yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sudah tepat, dan ini membuktikan dan menyampaikan ke publik bahwa tudingan ijazah palsu yang disampaikan Roy Suryo dkk itu tidak benar, itu bohong dan itu fitnah pencemaran nama baik," ucapnya.
"Selain untuk pribadi Pak Jokowi, keputusan penetapan tersangka ini jugq menyelamatkan lembaga pendidikan, menyelamatkan institusi-institusi negara dari berita-berita atau narasi kebohongan yang disampaikan Roy Suryo dkk," imbuhnya.
Terakhir, dia menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap kasus ini ditindak dengan tegas.
"Kita apresiasi atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap tudingan ijazah palsu Pak Jokowi, dan kiranya ini adalah tindakan tegas supaya tidak ada lagi masyarakat yang membuat narasi kebohongan yang merugikan, dan meresahkan publik," pungkasnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1.β β ES
2.β β KTR
3.β β MRF
4.β β RE
5.β β DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1.β β RS
2.β β RHS
3.β β TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Respons Roy Suryo-Tifa
Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.
Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.
Simak Video 'Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi':











































