IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Bukan Kriminalisasi

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Bukan Kriminalisasi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 21:51 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bukti terima aduan masyarakat usai melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ke KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Ia melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar. Dikonfirmasi terpisah, Edward Omar menyatakan tidak menanggapi serius laporan tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka ke Roy Suryo bukan kriminalisasi karena sudah terdapat perbuatan faktual.

"Penetapan Tersangka saudara Roy Suryo cs dengan dugaan pencemaran nama baik saudara Joko Widodo Presiden ke-7 RI bukanlah kriminalisasi karena terdapat perbuatan faktual oleh Roy Suryo dkk yang ter-publish di muka umum dan juga melalui media massa/ medsos dan platform medsos yang secara terbuka mempersoalkan keaslian Ijazah saudara Joko Widodo yang kemudian dilaporkan oleh saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baiknya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan perbuatan faktual yang dimaksud itu perbuatan yang disangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini. Akan tetapi, kata Sugeng, perbuatan itu terkait tindakan aktif yang lebih spesifik.

"Perbuatan faktual yang dirujuk oleh IPW ditegaskan dalam pernyataan Kapolda Metro Jaya. Perbuatan yang disangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka diduga telah 'menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik'. Ini adalah inti perbuatan pidana yang diselidiki, yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sugeng mengatakan Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan 8 tersangka dalam dua klaster terpisah. Pemisahan klaster ini, kata Sugeng, mengungkap secara jelas konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik.

"Klaster 1 dijerat dengan pasal-pasal yang berfokus pada diseminasi (penyebaran) informasi yang dianggap fitnah dan penghasutan publik," ujarnya.

"Sebaliknya, klaster 2 (termasuk saudara Roy Suryo dan saudara Rismon Sianipar) dijerat dengan pasal-pasal teknis yang berat (Pasal 32 dan 35 UU ITE)," sambungnya.

Sugeng melihat klaster 1 diposisikan sebagai amplifikator narasi, sementara klaster 2 sebagai produsen konten. Kata Sugeng, klaster 2 secara fundamental lebih berat yakni bukan hanya menyebarkan fitnah, tetapi secara aktif menciptakan atau merekayasa data elektronik.

"Hal ini secara kuat mengindikasikan bahwa penyidik memposisikan klaster 1 sebagai amplifikator narasi, sementara klaster 2 diposisikan sebagai produsen konten. Tuduhan terhadap klaster 2 secara fundamental lebih berat, yakni bukan hanya menyebarkan fitnah, tetapi secara aktif menciptakan atau merekayasa data elektronik melalui 'analisis tidak ilmiah' yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyesatkan publik," ujarnya.

Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi hingga ahli hukum IT. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.

"Diterbitkannya surat penetapan tersangka oleh Penyidik Polda metro Jaya atas laporan saudara Joko Widodo terhadap saudara Roy Suryo cs setelah memeriksa 117 saksi dan juga ahli pidana, sosiologi, hukum IT dan ahli lain serta melalui gelar perkara untuk menilai hasil penyelidikan dengan mengundang pihak eksternal di luar penyidik adalah sudah sesuai prosedur hukum pidana dan sah," katanya.

"Karenanya penetapan tersangka atas Roy Suryo dkk (8 tersangka) patut dihormati bagi pihak tersangka yang merasakan tidak adil atas penetapan tersangka tersebut dapat melakukan upaya hukum yang tersedia baik melalui Praperadilan, upaya restoratif justice dan atau melakukan pembelaan dalam pokok perkara bila berlanjut di pengadilan," imbuhnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1. RS
2. RHS
3. TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

(whn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads