Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengebut pemberkasan Roy Suryo cs selaku tersangka di kasus tersebut.
"Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Pemberkasan tersebut juga merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan pada Senin (15/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan semua proses yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. Budi memastikan, ketika gelar perkara khusus dilakukan, sudah tidak ada lagi perdebatan dari para tersangka.
"Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan," ungkap Budi.
"Nah, itulah gunanya Polda Metro Jaya menyampaikan konferensi pers hari ini untuk memberikan informasi kepada publik hasil dari dan situasi pada saat gelar perkara khusus, termasuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan penyidik," imbuhnya.
Roy Suryo cs Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan Roy Suryo cs setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hasil gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," jelas Iman.
Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara khusus ini, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah asli miliki Jokowi kepada Roy Suryo cs.
"Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," tutur Iman.
"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," sambungnya.
Iman mempersilakan kepada pihak para tersangka untuk menempuh upaya hukum apabila kurang puas dengan hasil gelar perkara tersebut.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," imbuhnya.
Penetapan Delapan Tersangka
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Simak Video 'Ijazah Asli Jokowi SMA-S1 Ditunjukkan ke Roy Suryo dkk':











































