Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinilai sebagai langkah adaptif. Dia menyebut revisi tersebut akan memperkuat Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.
"Revisi UU No. 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian," kata Ifdhal dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
"Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman," imbuhnya.
Ifdhal menjelaskan, secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body atau lembaga negara penunjang yang independen. Komnas HAM berfungsi sebagai watchdog, untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara.
"Komnas HAM berperan mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional," ujarnya.
Kehadiran Kementerian HAM, kata dia, memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. Dia juga menyoroti fungsi investigasi Komnas HAM yang dinilai diperkuat melalui revisi ini.
"Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," kata dia.
"Pengaduan itu bukan fungsi, tetapi sarana yang berada di bawah fungsi investigasi dan pemantauan. Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yang diterima, atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi," imbuhnya.
(wnv/wnv)