Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap RUU tersebut disahkan, sehingga bisa segera dibahas.
"Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," kata Supratman usai kunjungan ke Posbankum Bukit Tunggal, Kalteng, dikutip detikKalimantan, Rabu (5/11/2025).
Supratman menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari usulan DPR RI. Pihaknya hanya bisa menunggu pembahasan dan inisiatif dari DPR.
Ia menegaskan, jika RUU tersebut selesai dibahas di DPR, pemerintah akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Diketahui DIM merupakan daftar tanggapan dari pembentuk UU (dalam hal ini pemerintah) atas RUU yang diajukan oleh pembentuk UU lainnya (DPR).
"RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas," ujar Supratman.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Baru?
(eva/eva)