Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut di komisinya. Pembahasan revisi UU dan RUU lainnya akan ditangguhkan terlebih dahulu untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset.
"Jadi kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agenda kan RDPU undang-undang lain. Selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas," kata Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut, Habiburokhman ada sejumlah RUU lain yang seharusnya dibahas oleh komisi penegakan hukum tersebut. Namun, Komisi III DPR, Habiburokhman, memprioritaskan RUU Perampasan Aset dibahas hingga disahkan dalam paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi walaupun Undang-Undang Advokat ada dari Mahkamah Konstitusi memerintah kita membentuk dalam 2 tahun ya, kita belum bisa kita agendakan. Ada undang-undang, ada apa lagi di sini, narkoba ya belum ya, psikotropika, kita full di perampasan aset ini," ujar Habiburokhman
"Nanti Rabu, sudah mulai gaspol lagi, Rabu, Kamis (pembahasan RUU Perampasan Aset kembali)," tegasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Martin mengatakan proses legislasi RUU itu masih berlangsung di Komisi III DPR.
Pernyataan Martin itu sekaligus menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Simak juga Video Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Kita Gaspol!










































