Veteran dan purnawirawan TNI-Polri mendukung pemerintah pusat memberantas korupsi. Mereka membuat pernyataan sikap, salah satunya mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset.
"Realitas kebangsaan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia telah muak dengan retorika dan pertunjukan kekuasaan para oknum pejabat. Rakyat menuntut tindakan nyata, bukan perilaku yang justru terus menggerogoti kekayaan negara dan mengorbankan kepentingan nasional," kata Ketua Umum DPP Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Jenderal TNI (Purn) HBL Mantiri di Gedung Veteran RI, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Mantiri mengatakan kejahatan korupsi sudah merajalela dengan nilai kerugian yang fantastis. Dia mengatakan perilaku culas para koruptor mengganggu stabilitas dan merugikan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencermati jumlah pelaku serta nilai rupiah yang dikorupsi, kejahatan korupsi telah merajalela dalam skala yang sangat fantastis dan di luar nalar akal sehat. Kejahatan ini seolah-olah tidak dapat dihentikan karena banyak pihak berkuasa yang terus mengatur, merencanakan, dan melindunginya," jelasnya.
Veteran dan purnawirawan TNI Pori yang tergabung dalam DPP LVRI, DPP PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri, dan FOKO membuat pernyataan sikap menyoal kondisi tersebut. Mereka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk terus memberantas praktik korupsi.
Veteran dan purnawirawan TNI-Polri mendukung pemerintah memberantas korupsi. Mereka mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset. (Wildan N/detikcom) |
Berikut pernyataan sikap veteran dan purnawirawan TNI Polri yang disampaikan:
Kami para Veteran, Purnawirawan TNI-Polri dan Pejuang Sipil menyatakan sebagai berikut:
1. Mendukung sepenuhnya langkah-langkah nyata Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi secara tegas dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
2. Mendesak Kejaksaan, Polri dan KPK segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat, mantan pejabat, politisi yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk yang melindungi pelaku korupsi.
3. Mendesak pemerintah segera menghentikan segala bentuk perlawanan yang dilakukan oleh oknum-oknum elite pemerintahan baik di dalam lembaga eksekutif lembaga legislatif, maupun lembaga yudikatif terhadap kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Mendesak pemerintah untuk meminta lembaga legislatif segera memutuskan dan mensahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
5. Mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan BUMN dan swasta guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
6. Menyarankan pemerintah membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan pemberantasan korupsi dalam rangka upaya represif preventif dan represif yudisial.
7. Menyarankan Pemerintah segera memperkuat ketahanan karakter bangsa Indonesia melalui pendidikan karakter dan penegakan hukum yang tegas.
Simak juga Video RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Baru?












































