Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 14 Agu 2026 13:38 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menyakini DPR akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Pemerintah, kata Supratman, siap membahas RUU tersebut bersama DPR.

"Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," ujarnya.

Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ujarnya.

Politikus Partai Geridra itu belum bisa berkomentar terkait substansi RUU Perampasan Aset. Pemerintah, kata Supratman, akan menunggu perkembangan dari DPR.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," imbuh dia.

Simak juga Video: Puan Tegaskan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini