KPK terus melakukan penyidikan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Kini KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
KPK meminta seluruh pihak mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung ini. Harapannya, proses ini berjalan efektif.
"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Selanjutnya KPK mengatakan bakal terus menyampaikan perkembangan kasus korupsi Abdul Wahid secara berkala. Upaya ini, menurut Budi, merupakan bentuk transparansi KPK kepada publik.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Jadinya ada kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. Abdul ditangkap KPK di sebuah kafe.
Para tersangka di kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sakisikan juga detikSore LIVE!
Lihat juga Video Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang
(azh/azh)