Koalisi Sipil Gugat UU TNI, Minta MK Ubah Aturan Operasi Selain Perang

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 16:15 WIB
Sidang Gugatan UU TNI di MK (Matius/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH APIK Jakarta menggugat Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK mengubah dan membatalkan sejumlah pasal.

Sidang gugatan perkara 197/PUU-XXIII/2025 itu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim MK Saldi Isra selaku ketua panel dan hakim MK Ridwan Mansyur serta Arsul Sani sebagai anggota panel.

Selain lima LSM itu, ada tiga orang yang menjadi pemohon dalam perkara ini. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; Pasal 53 ayat (4); serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2). Mereka menganggap pasal itu inkonstitusional.

"Bahwa kehadiran pasal-pasal yang diuji dinilai sebagai inkonstitusional dan akan memundurkan prinsip HAM dalam reformasi sektor keamanan karena memperkuat wewenang TNI melalui perubahan pengaturan tugas pokok TNI, hubungan sipil-militer, usia pensiun perwira tinggi TNI, dan akuntabilitas ketika terjadi pelanggaran yang melibatkan anggota TNI," kata pemohon.

Berikut ini dalil-dalil permohonan yang disampaikan:

- Tugas Pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- Tugas Pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
- Pengaturan Pelaksanaan OMSP meniadakan peran konstitusional DPR, sehingga bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945
- Pelibatan personel militer aktif di sejumlah lembaga negara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
- Usia pensiun perwira tinggi inkonstitusional sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.




(maa/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork