Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rullyandi menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta sembilan hakim MK mundur.
Rullyandi datang ke MK hari ini, Senin (3/11/2025). Dia mengatakan suratnya diterima oleh Kepaniteraan dan Sekjen MK melalui Biro Umum hari ini.
"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Rullyandi awalnya mengungkit gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024. Dia menilai putusan itu membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
(haf/haf)