2 Importir Pakaian Bekas dari Korsel Ditangkap di Bali, Habiskan Modal Rp 669 M

2 Importir Pakaian Bekas dari Korsel Ditangkap di Bali, Habiskan Modal Rp 669 M

Aryo Mahendro - detikNews
Senin, 15 Des 2025 15:53 WIB
2 Importir Pakaian Bekas dari Korsel Ditangkap di Bali, Habiskan Modal Rp 669 M
Dua importir pakaian bekas dari Korsel ditangkap di Bali. (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Polisi menangkap dua importir pakaian bekas bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung. Keduanya merupakan tersangka kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan dengan jalur perdagangan ilegal.

"Dua tersangka (Samsul dan Zulkifli) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, dilansir detikBali, Senin (15/12/2025).

Ade mengatakan Samsul dan Zulkifli telah melakukan aktivitas impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan sejak 2021 hingga 2025. Selama empat tahun menggeluti bisnis impor ilegal itu, keduanya menghabiskan modal sebesar Rp 669 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari nominal itu, Rp 367 miliar dihabiskan Zulkifli dan Samsul untuk membeli pakaian bekas di Korea Selatan. Keduanya membeli pakaian bekas dari dua orang Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Peredarannya melalui toko fisik atau pasar pakaian bekas dan platform daring, salah satunya di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan. Akibat kejahatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di market place atau online," imbuh Ade.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video 'Menteri UMKM Cari Jalan Tengah untuk Produk Lokal-Pedagang Thrifting':

(fas/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads