KPK memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos periode 2020.
Pemeriksaan itu dilakukan hari ini, Jumat (31/10/2025) di Lapas Sukamiskin. penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10).
Kuncoro dan Richard merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK. Kuncoro divonis 6 tahun penjara, sementara Richard divonis 5 tahun penjara.
Budi menjelaskan, mereka diperiksa pengetahuannya dalam kasus ini. Termasuk juga didalami peran-peran dari tersangka dalam kasus ini saat pemeriksaan tersebut.
(ial/isa)