KPK Panggil 3 Pendamping PKH Kebumen Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2020

KPK Panggil 3 Pendamping PKH Kebumen Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2020

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 14:06 WIB
KPK Panggil 3 Pendamping PKH Kebumen Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2020
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada 2020. Hari ini KPK memanggil tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Kabupaten Kebumen untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pendistribusian bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Magelang. Berikut ketiga pendamping PKH yang dipanggil hari ini:

1. Agus Faurizan, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
2. Muri Kunjono, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen
3. Sunarto, Pendamping PKH Korwil Kabupaten Kebumen

ADVERTISEMENT

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

KPK menyebutkan kasus ini terkait dengan pembagian lima juta bansos di 15 provinsi. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Rudy Tanoesoedibjo telah mengajukan praperadilan dan ditolak.




(mib/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads