MKD DPR Dinilai Sudah Tepat Tolak Pengunduran Diri Sara, Ini Alasannya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 11:25 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menolak pengunduran diri Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai keputusan MKD DPR tepat karena tak ada pelanggaran etis yang dilakukan Sara.

"Tepat keputusan Mahkamah Kehormatan DPR RI menolak pengunduran diri Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI. Tidak ada hal etis dilanggar oleh Saraswati Djojohadikusumo," kata Bawono kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Bawono menilai isu yang berkembang seolah Sara telah mengeluarkan keterangan tidak peka dan tidak sensitif terhadap perasaan publik sebelum mengundurkan diri. Menurut Bawono, pernyataan Sara dalam sebuah siniar diletakkan di luar konteks, sehingga memunculkan pemahaman keliru.

"Hal penting lain juga menjadi bagian pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR RI guna menolak pengunduran diri tersebut adalah aspirasi keinginan luas konstituen Sara Djojohadikusumo di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III agar wakil pilihan mereka tetap berkiprah di DPR RI mempejuangkan aspirasi mereka," ucap Bawono.

Bawono juga menilai putusan MKD bebas dari intervensi eksekutif, meski Sara merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Status Sara tersebut dinilai tidak menjadi faktor penentu keputusan MKD.

"Bila kehilangan seorang legislator perempuan dengan kapasitas baik mumpuni dalam memahami isu sosial dan juga perempuan seperti Sara Djojohadikusumo, maka akan menjadi sebuah kerugian bagi publik secara luas dan juga untuk DPR RI secara khusus," imbuhnya.




(rfs/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork