Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan alasan MKD DPR memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus anggota DPR RI 2024-2029. Dasco menyebutkan, Saraβsapaan Rahayuβtak pernah dilaporkan ke MKD maupun partai.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, Dasco mengatakan ada kader Gerindra yang meminta agar pengunduran diri Sara ditolak. Mahkamah Partai Gerindra lantas memeriksa permohonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, ada kader partai meminta penetapan dari Mahkamah Partai, agar Mahkamah Partai itu menolak pengunduran diri Sara dan menetapkan tetap sebagai anggota DPR," ucapnya.
Selain itu, Dasco mengungkapkan ada beberapa pertimbangan Mahkamah Partai Gerindra saat memeriksa permohonan tersebut. Salah satunya, menurut dia, berkaitan dengan tuduhan terhadap Sara yang ternyata dibuat-buat.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama nggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," jelasnya.
"Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini-itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," lanjutnya.
Selain itu, Dasco menyampaikan muncul petisi agar Sara tidak diberhentikan dari anggota DPR RI. "Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi," imbuhnya.
Atas pertimbangan itulah, kata Dasco, akhirnya Mahkamah Partai Gerindra memutuskan surat pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum.
"Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," lanjut dia.
Hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra, lanjut Dasco, diteruskan ke MKD DPR sehingga muncullah keputusan MKD DPR terkait Sara tetap anggota DPR.
"Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," tutur dia.
Dasco juga menyebutkan yang terjadi kepada Sara ini bisa dijadikan pelajaran bahwa konten yang diedit-edit bisa merugikan orang lain.
"Pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda," ujar dia.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10). Dalam keterangan tertulis, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menyatakan keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai dengan ketentuan tata beracara lembaga itu.
"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR RI.
Simak juga Video 'DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria':
(maa/gbr)










































