Duduk Perkara Kasus Penggelapan Dana Bos Mecimapro Promoter Konser TWICE

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 15:12 WIB
Ilustrasi Tersangka Penggelapan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan bos promoter Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Fransiska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana konser girl band asal Korea, TWICE, pada Desember 2023.

Berikut ini duduk perkara yang menjerat Fransiska hingga jadi tersangka penggelapan.

Dilaporkan ke Polda Metro

Kasus ini berawal dari kerjasama konser TWICE di Jakarta dua tahun lalu antara PT MIB dan promoter Mecimapro. Fransiska tak menjalankan perjanjian.

Ia diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang diberi PTMIB. Fransiska pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PTMIB pada 10 Januari 2025.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihak pelapor awalnya ingin perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork