Polda Metro Jaya menetapkan bos promoter Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Fransiska ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana konser girl band asal Korea, TWICE, pada Desember 2023.
Berikut ini duduk perkara yang menjerat Fransiska hingga jadi tersangka penggelapan.
Dilaporkan ke Polda Metro
Kasus ini berawal dari kerjasama konser TWICE di Jakarta dua tahun lalu antara PT MIB dan promoter Mecimapro. Fransiska tak menjalankan perjanjian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang diberi PTMIB. Fransiska pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PTMIB pada 10 Januari 2025.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan pihak pelapor awalnya ingin perkara ini diselesaikan secara musyawarah. Akan tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
Sempat Disomasi
Aldi mengatakan pihak pelapor juga sempat mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun lagi-lagi upaya pelapor tidak mendapat respons baik dari terlapor.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi dalam keterangannya, Kamis (30/10).
Aldi mengatakan kliennya pun berharap proses hukum ini dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia menyebutkan kliennya membutuhkan kepastian hukum atas apa yang dialami.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," imbuh dia.
Resmi Ditahan
Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan. Fransiska pun sudah langsung ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan.
Reonald menjelaskan, berkas perkara FDM saat ini tengah diteliti oleh pihak Jaksa. Polda Metro Jaya saat ini tengah menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21).
"Sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas, sedang diperiksa dan diteliti oleh jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar Reonald.
Lihat Video 'Polda Tetapkan Melanie Mecimapro Tersangka Dugaan Penggelapan Dana':











































