Nasib berbalik bagi empat hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Mereka yang biasa mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman, kini mereka justru harus bersiap menghadapi jeratan hukum karena terlibat suap.
Empat hakim itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Pada Rabu, 29 Oktober kemarin, jaksa menuntut terdakwa Djuyamto, Agam, dan Ali dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa meyakini keempat hakim itu menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Keempatnya dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti, rinciannya sebagai berikut:
1. M Arif Nuryanta dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
2. Djuyamto dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Agam Syarief Baharudin dituntut membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Ali Muhtarom membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Selain para hakim itu, ada mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
            
            
            
            
            (zap/dhn)