Nasib berbalik bagi empat hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Mereka yang biasa mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman, kini mereka justru harus bersiap menghadapi jeratan hukum karena terlibat suap.
Empat hakim itu adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Pada Rabu, 29 Oktober kemarin, jaksa menuntut terdakwa Djuyamto, Agam, dan Ali dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini keempat hakim itu menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng. Keempatnya dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti, rinciannya sebagai berikut:
1. M Arif Nuryanta dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
2. Djuyamto dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Agam Syarief Baharudin dituntut membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
4. Ali Muhtarom membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Selain para hakim itu, ada mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal ketika majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng yang diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, dan Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng, mereka kini juga diadili atas perkara tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Vonis lepas itu kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung. Para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti.
Simak Video: Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor











































