Strategi Polri Hadapi Tren Narkoba Baru

Firda Cynthia Anggrainy, Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 07:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pemusnahan 214 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Jakarta. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan. Saat ada tren narkoba baru, Polri pun membuat strategi baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada penyalahgunaan obat yang dipakai pengedar narkoba, yaitu ketamin dan etomidate. Kapolri mengatakan akan ada peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan tersebut.

"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung erta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian diisap menggunakan pod," kata Jenderal Sigit, Rabu (29/10).

Hal itu dikatakan Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. Dia mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan itu.

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.

Ketamin merupakan obat anestesi yang umumnya digunakan dalam bidang medis dan veteriner. Namun, obat ini disalahgunakan dengan disusupkan ke cairan vape sehingga berdampak buruk bagi kesehatan. (Shutterstock)

Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat peraturan itu. Nantinya, penyalahgunaan ketamin dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika," ujarnya.

"Termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tambahnya.

Etomidate juga disalahgunakan dengan dicampur dengan liquid vape. Polri dan BNN sudah menindak para pelaku. (Dok. BNN)




(jbr/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork