Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan. Saat ada tren narkoba baru, Polri pun membuat strategi baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada penyalahgunaan obat yang dipakai pengedar narkoba, yaitu ketamin dan etomidate. Kapolri mengatakan akan ada peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan tersebut.
"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan, saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung erta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian diisap menggunakan pod," kata Jenderal Sigit, Rabu (29/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikatakan Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. Dia mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan itu.
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Ketamin merupakan obat anestesi yang umumnya digunakan dalam bidang medis dan veteriner. Namun, obat ini disalahgunakan dengan disusupkan ke cairan vape sehingga berdampak buruk bagi kesehatan. (Shutterstock) |
Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat peraturan itu. Nantinya, penyalahgunaan ketamin dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika," ujarnya.
"Termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tambahnya.
Etomidate juga disalahgunakan dengan dicampur dengan liquid vape. Polri dan BNN sudah menindak para pelaku. (Dok. BNN) |
Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp 29 T
Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Jika dikonversi ke rupiah, ratusan kg narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.
"Total nilai konversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," kata Jenderal Sigit.
Kapolri mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dia mengatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu 'pencegahan dan pemberantasan narkoba'," kata Kapolri.
Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Polri juga menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri dari 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg tetrahidrokanabinol (THC); 18 liter etomidate; 132,9 kg hashish; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water.
Penanganan Penyalah Guna Narkoba
Dia mengatakan Polri juga akan mengedepankan pencegahan hingga rehabilitasi sosial dan medis dalam pemberantasan narkoba. Sehingga korban penyalahgunaan narkoba dapat kembali ke lingkungan sosialnya.
"Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," katanya.
Jenderal Sigit juga melaporkan saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.
Simak juga Video Tren Narkoba Baru Ketamin-Etomidate, Kapolri Cari Terobosan Hukum













































